Tidak terdapat contoh dalam fiqih (terdahulu) tentang zakat
pencarian dan profesi, selain maslah khusus mengenai penyewaan sebagaimana yang
dibicarakan Ahmad bin Hambal. Ia diberitakan berpendapat tentang seorang yang
menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nishab bahwa orang
tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan
setahun. Hal itu pada hakekatnya menyerupai mata pencharian, dan wajib
dikerluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab.
Dr. Yusuf
Qardhawi menyatakan bahwa sesuatu yang mendesak pada zaman sekarang adalah
menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu. Karena itu, terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil mata pencaharian,
profesi, dan kekayaan non-perdagangan dapat golongkan pada "harta
penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan yang sudah
dikeluarkan zakatnya, yang di dalam harta penghasilan itu, mengalami
perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak, maka
pernghitungan tahunannya disamakan dengan penghitungan tahun induknya. Hal itu
karena hubungan keuntungan dengan induknya sangat erat.
Berdasarkan
hal ini, bila seseorang memiliki binatang ternak atau harta perdagangan yang
sampai pada nishabnya, maka pokok dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun.
Berbeda dengan itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari
kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun tidak diwajibkan
mengeluarkan zakatnya waktu itu juga. Misalnya seseorang yang menjual hasil
pertaniannya yang sudah dizakatkan 1/20 atau 1/10 nya, atau seseorang yang
menjual hewan ternak yang telah dikeluarkan zakatnya.
Bagaimanakah
halnya dengan "harta penghasilan" yang berkembang bukan dari kekayaan
lain (seperti menjual hasil pertanian atau ternak), tetapi karena penyebab
bebas seperti upah kerja, investasi modal, pemberian dan semacamya?
Berlaku jugakah ketentuaan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku sepeti cukup nishab bersih dari utang dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?
Berlaku jugakah ketentuaan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku sepeti cukup nishab bersih dari utang dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?
Setelah
membandingkan pendapat-pendapat ulama dengan alasannya masing-masing,
penelitian nash-nash yang berhubungan dengan status zakat dalam bermacam-macam
kekayaan, memperhatikan hikmah dan maksud Pembuat Syariat mewajibkan zakat, dan
memperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummmat Islam pada masa sekarang ini, Dr.
Yusuf Qardhawi berpandapat bahwa harta hasil usaha, wajib terkena zakat,
persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima. Harta hasil usaha
tersebut berupa gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur,
advokat dan harta lain yang merupakan hasil dari profesi tetentu serta
pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor
perdagangan, seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan,
tempat-tempat hiburan dan lain-lain.
Kewajiban
zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang muslim diqiyaskan dengan
kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen. Maka bila kita
memungut dari petani meskipun sebagai penyewa sebanyak 1/10 atau 1/20 dari
hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapa kita tidak boleh memungut dari
seorang pegawai, atau seorang dokter? Bila Allah menyatakan penghasilan yang
diteriama seorang muslim dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam
satu ayat, "Hai orang-orang yang beriman keluarkannlah sebagian
penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan untuk kalian dari
tanah", mengapa kita membeda-bedakan dua masalah yang diatur Allah dalam
satu aturan sedangkan kedua-duanya adalah rezeki dan ni'mat dari Allah?
Hikmah
Zakat atas penghasilan, baik dari upah, profesi maupun
investasi sangat sesuai dengan tuntunan Islam yang menenamkan nilai-nilai
kebaikan, kemauan berkoban, belas kasihan, dan suka memberi dalam jiwa seorang
muslim. Zakat tersebut sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada di dalam
masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan nilai-nilai agama
tersebut menjadi sifat pokok kepribadian seorang muslim. Allah berfirman
tentang sifat-sifat orang yang bertaqwa, "Dan sebagian dari apa yang Kami
berikan, mereka nafkahkan". Untuk itu Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada
setiap muslim mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya atau apa saja yang
ia korbankan.
Bukhari
meriwayatakan dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi SAW,
"Setiap muslim wajib bersedekah".
"Hai Nabi Allah bagaimana mereka yang tidak berpunya?" tanya para sahabat.
"Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya., lalu bersedekah".
"Kalau tidak punya pekerjaan?"
"Tolong orang yang meminta pertolongan".
"Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya".
"Hai Nabi Allah bagaimana mereka yang tidak berpunya?" tanya para sahabat.
"Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya., lalu bersedekah".
"Kalau tidak punya pekerjaan?"
"Tolong orang yang meminta pertolongan".
"Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya".
Nishab
Zakat memang ditetapkan kepada siapa yang tergolong kaya.
Hanya merekalah yang dapat memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok hidup
mereka. Persoalannya adalah berapakah nishab yang perlu ditetapkan atas zakat
penghasilan?
Terdapat
beberapa pendapat mengenai nishab zakat penghasilan. Berbagai pendapat tersebut
bersandar kepada beberapa wajar banyaknya harta seseorang terkena zakat. Ada
yang memperhitungkan kepada batas yang seolah-olah "minimal" dengan
menisbatkan kepada "harta standar" yaitu sejumlah nishab untuk harta
emas.
Muhammad
Ghazali cenderung mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa
yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang
mengeluarkan zakat, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya,
barangsiapa yang memiliki pendapatan lebih dari lima wasaq atau 653 kg dari
yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah, seperti gandum, wajib berzakat.
Yusuf Qardhawi
berpendapat lain. Beliau cenderung kepada pendapat yang menisbatkan nishab
zakat penghasilan kepada nishab emas yaitu 85 gram karena kebanyakan
penghasilan gaji berupa uang.
Menghitung Nishab
Orang-orang yang memliki profesi itu seringkali memperoleh
dan menerima pendapatan mereka secara tidak teratur. Kadana-kadang setiap hari
seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu
seperti advokat, kontraktor, penjahit atu lainnya. Sebagian pekerja menerima
upah mereka setiap minggu atau dua minggu. Dan kebanyakan pegawai menerima gaji
mereka setiap bulan. Lalu bagaimana nishabnya dihitung?
Dalam hal ini
dapat dua kemungkinan dilakukan, yaitu: Pertama, memberlakukan nishab dalam
setiap julmah pendapatan atau pengahasilan yang diterima. Dengan demikian,
penghasilan yang mencapai nishab sepeti gaji yang tinggi dan honorarium yang
besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran yang besar kepada golongan
profesi, wajib kena zakat. Sedangkan yang tidak sampai nishab tidak terkena,
Nishabnya adalah setara dengan penghasilan petani sekali panen. Zakat
dikerluarkan sebelum penghasilan tersebut dipergunakan untuk berbagai
keperluan.
Kemungkinan
ini dapat dibenarkan karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang
kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya pada pegawai atau karyawan
golongan tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Di
samping itu juga merupakan realisasi dari pendapat para sahabat dan ulama fiqih
yang mengatakan bahwa pengasilan wajib, zakatnya pada saat diterima bila
mencapai nishab.
Tetapi bila
kita menetapkan nishab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang
diterima berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima
gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali mencapai nishab. Sedangkan jika
jumlah gaji tersebut dari satu waktu dikumpulkan beberapa kali kemungkinan akan
mencapai nishab atau beberapa kali nishab.
Kedua, mengumpulkan (sisa
pengeluaran) gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu
tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fiqih yang berpendapat seperti itu dalam
kasus nishab pertambangan, bahwa hasil yang diterima dari waktu ke waktu akan
saling melenekapi untuk mencapai nishab. Madzhab Hambali berpadapat bahwa hasil
dari bermacam-macam janis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh
dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nishab sekalipun tempat tanaman tidak satu
dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut
menghasilkan
dua kali dalam
setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai nishab, karena kedua
penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama
halnyaa dengan jagung yang berbuah dua kali.
Atas dasar
ini, dapat dikatakan satu tahun meruapakan satu kesatuan menurut pandangan
pembuat syari'at, begitu juga menurut ahli perpajakan modern. Oleh karena itu,
ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka zakat penghasilan bersih
seorang pegawai dan golongan profesi dapat diabil dari kurun waktu satu tahun
penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nishab.
Penghasilan
bersih ini tergambar dalam nilai simpanan (tabungan) dan nishabnya setara
dengan nishab harta (uang) yaitu 85 gram emas.
Besar Zakat
Besarnya zakat penghasilan menurut beberapa ulama dibedakan
menurut jenis penghasilannya. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja
seperti pendapan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh dari
pekerjaan mereka, maka besar zakat uang wajib dikeluarkan adalah 1/40 (25%)
sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak jumlah
tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kaidah Islam yang menegaskan bahwa
kesukaran dapat meringakan besar kewajiban.
Muawiyah dan
Ibn Mas'ud telah momotong jumlah tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara
dan para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga
sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Pengqiyasan
besarnya zakat penghasilan kepada pemberian atau gaji yang diberikan oleh
Khalifah kepada tentaranya itu lebih tepat dari pengqiyasan keapada hasil
petaninan. Sedangkan yang lebih tepat untuk diqiyaskan kepada pertanian adalah
pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik dan sejenisnya berupa modal-modal
yang memberikan penhasilan, sedangkan modal tersebut tetap utuh.
Pendapatan
yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja, seperti penghasilan
pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebagainya zakatnya
adalah 1/10 (10%) dari pendapatan bersih setelah biaya utang,
kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lainnya dikeluarkan berdasarkan qiyas
kepada hasil pertanian yang diairi tanpa onkgos tambahan.
Pengeluaran
zakat dari penghasilan yang diperoleh dari investasi berbeda dengan zakat
perdagangan. Penghitungan zakat perdagangan adalah berdasarkan besarnya modal
beseta keuntungannya (berarti perkembangannya) atau kerugiannya (berarti
penyusutannya) dan besarnya adalah 2,5%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar