Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya
wajib sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan
adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah adalah
istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi
pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat
ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja.
"Setiap tasbih adalah shadaqah,
setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah
shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri
shadaqah". (HR. Muslim)
Zakat adalah nama dari sejumlah harta
tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT
untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah
mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan
harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena
Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i
zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara
khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib
dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu
kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas
untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq
tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka
infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua,
anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan
seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa
jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam
hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa
berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang
berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang
yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Penerima
zakat
Mengenai siapa saja yang berhak menerima
zakat, Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar