Wilujeng Sumping

"...Assalamualaikum..."...Selamat Datang..."

Rabu, 11 Desember 2013

Kampanye Kondom dan Melestarikan Zina


Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja.

Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja.
Setiap Larangan Mengandung Maslahat
Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.
Begitu pula dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot.
Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179).
Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina dan Akibatnya
Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2]
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina.
Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3]
Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.
Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat.
Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ
Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.
Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata,
ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة
Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.[7]
Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8]
Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9]
Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.[10]
Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : www.rumaysho.com

Selasa, 10 Desember 2013

Definisi ILMU

Adalah tepat ketika Imam Mujadid abad ke-12 H, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam al-Ushul ats-Tsalatsah menyatakan bahwa kewajiban pertama di antara empat kewajiban yang harus dipelajari seorang muslim adalah ilmu.

Juga pada perkataan Imam al-Bukhori ketika mengetengahkan sebuah judul bab pada kitab Shahih-nya “Bab : Ilmu Sebelum Perkataan dan Perbuatan”. Al Imam Al Bukhari mendasarkan perkataannya pada firman Allah SWT:

“Maka Ilmuilah bahwasanya tiada ilah yang berhak disembah melainkan Allah, dan mohonlah ampun bagi dosamu” (Muhammad:19).

Pada kenyataannya ilmu itu memang teramat penting dan menentukan, oleh karena itu ia mesti menjadi hal pertama untuk dimengerti.

Mengapa Ilmu? Apakah Ilmu dan Apakah Batasannya?

Para ulama salaf telah menempatkan perhatian mereka untuk memberikan penjelasan tentang batasan ilmu, mafhum, manhaj dan kepentingannya. Hal itu kerena mereka memahami betul bahwa sebab-sebab terjadinya penyimpangan orang-orang yang sesat pada asalnya karena kekeliruan tashawwur (pandangan/wawasan) mereka tentang batasan ilmu.

Namun perlu diketahui bahwa pemahaman atau orientasi seseorang tentang ilmu akan menjadi benar dan bermanfaat jika didasari oleh iman serta keyakinan yang benar pula.

Al Imam Ibnul Qayyim mengemukakan bahwa :

Iman dan keyakinan akan melahirkan m2a’rifat (pemahaman) serta kehendak yang benar, sebaliknya, ma’rifat serta kehendak yang benar akan melahirkan serta mengkokohkan keimanan. Dari sini saja jelaslah bahwa penyimpangan kebanyakan manusia dari iman adalah disebabkan penyimpangan mereka dari ma’rifat serta kehendak yang benar.

Sementara itu iman tidak akan menjadi sempurna kecuali jika ma’rifat mengenainya diterima dari misykat nubuwwah (sumber kenabian / wahyu) dan disertai dengan kehendak yang bersih dari segenap unsur noda hawa nafsu dan keinginan untuk mencari perhatian makhluq.

Dengan begitu ilmunya benar-benar terpetik dari misykat wahyu, sedangkan kehendaknya benar-benar karena Allah dan keinginan negeri akhirat.

Itulah dia manusia yang paling benar ilmu serta amalnya, dia termasuk para imam yang mengambil petunjuk dengan perintah Allah dan termasuk khalifah Rasulullah SAW di tengah-tengah umatnya.

Perkatan Ibnul Qayyim di atas adalah senada dengan apa yang dikatakan oleh seorang sahabat nabi yang mulia, Ubadah bin Shamit: “Kalau kamu suka, saya akan beritahukan kepada kamu bahwa ilmu yang paling pertama yang akan dihilangkan dari manusia adalah Khusyu’.”
Maksudnya dari rasa khusyu’ (tunduk dan patuh) inilah sebuah ilmu yang benar akan terbangun. Tentu yang dimaksud oleh Ubadah dengan Ilmu ini adalah ilmu yang langsung menyangkut keselamatan seseorang di dunia maupun di akhirat yaitu ilmu tentang Allah dan Dienul Islam, sebab perkataan beliau tersebut berkenaan dengan hadits Rasulullah SAW :

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-Nya, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama, hingga manakala Dia tidak menyisakan satu orang alimpun (dalam riwayat lain: Hingga manakala tidak tertinggal satu orang alimpun), manusia akan menjadikan pemimpin-pemimpin dari orang-orang yang bodoh, maka tatkala mereka akan ditanya (tentang masalah agama), lalu mereka akan berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. (HR Bukhari dalam al Ilmu 1/234 dan Muslim dalam al-Ilmu 16/223).

Dengan demikian untuk persoalan ilmu memang ada dua kemungkinan, ilmu yang benar dan ilmu yang salah.

Ini sesuai dengan pernyataan al Hafidz Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat:

“Dan diantara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa Ilmu” (al Hajj:8)

tanpa ilmu disini yaitu tanpa ilmu yang benar.

Berdasarkan penjelasan di atas maka mestinya setiap hamba Allah mengkaji ulang kembali adakah ilmu yang diyakini itu sudah benar, atau bahkan ilmunya itu sekedar angan-angan kosong belaka?

Akan tetapi ketika persoalannya sampai pada pertanyaan:”Apakah definisi atau pengertian ilmu itu? Maka seperti dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdillah al Khur’an, adalah sulit untuk membuat definisi tentang ilmu, sebab disamping istilah ilmu itu sendiri ketika didengar oleh sesorang, ia akan secara sepontan dapat mengerti maksud istilah tersebut, juga karena sebuah definisi tentu memerlukan bahasa-bahasa sinonim yang secara tepat mampu memberikan penjelasan hingga keseluruhan maknanya dapat tertangkap secara utuh.

Sedangkan ilmu ketika didefinisikan dengan bahasa panjang lebar, justru mungkin akan semakin mengkaburkan makna ilmu itu sendiri, atau orang semakin tidak paham mengenainya. Begitu pula ketika ilmu disebut sebagai “ma’rifah” atau”idrak” (daya tangkap) “atau “tashawwur” (wawasan); padahal istilah-istilah itu masuk dalam pengertian ilmu.

Oleh karena itu, yang pennting disini bukanlah membahas tentang definisi ilmu tetapi tentang persyaratan-persyaratan ilmu, atau dengan kata lain kapankah suatu hal atau suatu perkataan bisa disebut ilmiah, atau bisa disebut haq dan benar?

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan:

“ilmu ialah memindahkan gambaran yang diketahui dari kenyataan alam luar kemudian ditetapkannya (dimasukkan hingga tetap) ke dalam diri, sedangkan amal adalah memindahkan (mewujudkan) gambaran ilmiah dari arah dalam diri, kemudian dituangkan dalam alam nyata.

Apabila yang ditetapkan di dalam diri ternyata sesuai dengan kenyataan (realita), berarti dia adalah ilmu yang benar. Namun seringkali orang menetapkan sesuatu gambaran di dalam dirinya apa yang tidak ada wujud hakikinya, sehingga ia mengira bahwa yang dimilikinya adalah ilmu, ia hanyalah perkiraan-perkiraan belaka, tanpa ada kenyatannya, dan itulah kenyataaan dari pada kebanyakan dari ilmu manusia…?”

Jadi Ibnu Qoyyim (juga sebagian ulama’ lain) memberi syarat : “suatu ilmu bisa disebut ilmu, apabila sesuai dengan realita”.

Demikian juga yang dikatakan oleh imam asy-Syatibi bahwa:

“Ilmu yang dikehendaki disini maksudnya ialah agar supaya terjadinya amal-amal perbuatan dalam wujud nyatanya sejalan dengan ilmu tersebut tanpa ada perselisihan, baik amal-amal itu merupakan perbuatan hati, lidah maupun anggota badan”

“Dengan demikian jika suatu perbuatan biasanya berlangsung sejalan dengan ilmunya tanpa ada perselisihan sedikitpun antara keduanya, berarti dalam kaitan ini ia merupakan ilmu sebenarnya, kalau tidak berarti bukan ilmu karena tiada kesesuaian antara keduanya (teori dengan kenyataan -pen). Berarti hal ini bathil, sebab kebalikan ilmu adalah jahil (bodoh)”

Kesimpulan Asy Syatibi rahimahullah mensyaratkan bahwa kesesuaian disini adalah kesesuain dengan kenyataan dalam perkara-perkara indrawi, maknawi dan juga qauli (bersifat perkataan, perkatannya benar -pen)

Persoalannya ialah bagaimana kaidah (tentang ilmu) di atas bisa berlangsung dalam hubungannya dengan perkara-perkara ghaib?

Misalnya tentang Allah, asma’ dan sifat Nya, malaikat, wahyu, hari akhir dan lain sebagainya perkara yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk secara indrawi membuktikan kenyataannya melalui pendekatan realistik?

Untuk menjawab persoalan ini harus dipahami terlebuh dahulu, apakah kenyataan yang realistik itu?

Kenyataan realistik ialah segala sesuatu yang nyata adanya, baik yang dapat terjangkau oleh indra maupun yang diluar jangkauan indra (ghaib)

Jadi perkataan ghaib termasuk bagian dari kenyataan realistik (asal jelas kenyataannya ). Pembuktiannya ialah melalui periwayatan yang benar dan terpercaya.

Syaikh Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:

” Sesungguhnya segala hal yang telah tsabit (jelas adanya) berdasarkan dalil sama’ (wahyu) atau dalil lainnya, berarti jelas adanya, baik tsubut (kejelasan adanya ) itu kita ketahui dengan akal, atau tidak dengan akal , atau tidak kita ketahui baik dengan akal atau tidak dengan akal.

Jadi ketidaktahuan seseorang akan sesuatu, tidak menunjukkan bahwa sesuatu itu tidak ada. Ketidaktahuan kita akan berbagai hakekat yang ada, tidak berarti meniadakan adanya hakekat yang ada tersebut”.

Dengan demikian perkara-perkara yang ghaib jelas merupakan kenyataan yang realistik, yang bisa diketahui tidak melaui pandangan mata, rabaan pendengaran maupun penciuman, tetapi bisa diketahuii karena dua dua hal yakni:

Pertama: Perkara-perkara itu tidak mungkin bisa dipungkiri adanya

Kedua: Diketahui melalui pemberitaan yang secara pasti dijamin kebenarannya dan dijamin kebenaran periwayatannya.

Pada tingkat berikunya, Ibnu Qoyyim rahimahullah- menyatakan : “Dan segala yang tertetapkan didalam diri yang sesuai dengan realita (ilmu yang benar-pen), itu ada dua macam:

1) Jenis ilmu yang menjadikan diri manusia semakin sempurna dengan memahami dan mengilmuinya; yaitu ilmu tentang Allah, asma, sifat, perbuatan-perbuatan, kitab-kitab perintah-perintah, dan larangan-larangan Nya.

2) Jenis ilmu yang tidak membawa manusia menjadi sempurna; yaitu segenap ilmu yang apabila tidak dimengerti / diilmui, tidak akan mendatangkan bahaya, itulah ilmu yang tiada bermanfaat. Nabi Muhammad SAW berdo’a memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfat. Dan seperti inilah yang nampaknya kebanyakan “ilmu yang benar” ilmu yang pas dan sesuai dengan realita, namun jika toh tidak diilmuipun tidak akan mendatangkan bahaya apa-apa; misalnya ialah: ilmu falak dengan kerumitan serta tingkatan-tingkatannya, jumlah bintang, jarak dan ukurannya.

Begitu pula ilmu bilangan gunung , warna, luas dan besarnya, dan seterusnya..

Dengan demikian, maka tingkat keutamaan suatu ilmu, ditentukan berdasarkan tingkat keutamaan dan dibutuhkannya sesuatu yang mesti diilmuinya.

Tentu saja tiada lain yang lebih diutamakan dan dibutuhkan melainkan ilmu tentang Allah beserta segala ilmu yang menjadi rangkaiannya..

Ungkapan Ibnul Qayyim di atas adalah benar belaka kecuali jika ilmu-ilmu tersebut membawa pemiliknya menjadi semakin kagum pada keagungan serta ke-Maha Kuasaan Allah, Pencipta Alam semesta.

Adalah memang benar bahwa fitrah manusia sebenarnya amat mengenal kepada Rabbnya, bahkan seperti dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

“Sesungguhnya pokok ilmu tentang ilahi merupakan hal yang fitri dan pasti, ilmu tentang ilahi tersebut jauh lebih mapan tertanam dalam jiwa dibandingkan dengan prinsip ilmu pasti dan alam seperti ’satu adalah setengah dari dua’ atau ’sebuah tubuh tidak mungkin ada di dua tempat’; sebab pengertian-pengertian dalam ilmu pasti dan alam itu merupakan nama-nama (penyebutan-penyebutan) yang mungkin tidak dimengerti oleh kebanyakan fitrah. Sedangkan ilmu tentang ilahi tidak akan terbayang kalau fitrah tidak mengenalinya. “

Namun tentu pengenalan fitrah semata kepada Rabbnya tidaklah cukup tetapi harus didukung dengan ilmu-ilmu lebih lanjut, yaitu memahami wahyu, sebab wahyu itulah yang akan menjamin berlangsungnya pemahaman secara benar sehingga apa yang sudah dikenali secara fitrah tidak akan terselewengkan.

Syaikh Abil Izzi Al Hanafi menyatakan bahwa: “Ilmu yang paling mulia adalah ilmu ushuluddin (pokok-pokok dien), karena tolok ukur mulianya sebuah ilmu tergantung pada kemulian yang mesti diilmui. Kebutuhan manusia kepada ilmu ini diatas kebutuhan penting lainnya, karena tiada hakekat hidup bagi hati dan tiada kenikmatan serta ketenteraman kecuali apabila ia mengenal Rabbnya, Sesembahan dan Penciptanya, lengkap dengan Asma’, Shifat serta perbuatan-perbuatan (Rubbubiyah)-nya. Akan tetapi adalah mustahil jika akal (fitrah) semata-mata dapat memahami rincian semua persoalan ushuluddin di atas. Oleh karenanya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Kasih Sayang dengan segala hkmah serta kebijaksanaan-Nya mengutus para utusan-Nya supaya mengenalkan Allah pada umatnya dan mendakwahi mereka supaya mengabdi kepada-Nya. Allah menjadikan kunci serta intisari dakwah yang dilakukan oleh para Rasul itu ialah: Ma’rifat (mengenal) terhadap Allah lengkap dengan hak Ilahiyah, Asma’, Shifat serta perbuatan-perbuatan-Nya. Inilah tuntutan risalah para nabi semenjak nabi pertama hingga nabi terakhir.”

Pada sisi lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

“Risalah Nabi SAW meliputi dua hal yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, sebagaimana terdapat dalam firman Allah:

“Dialah Allah yang telah mengutus rasul-Nya (dengan membawa) al Huda / petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (at Taubah:33)

Al Huda pada ayat di atas ialah: ilmu yang bermanfaat sedangkan dienul haq ialah amal shalih yang terdiri dari ikhlas karena Allah dan mutaba’ah (ittiba’) kepada Rasulullah SAW.

Ilmu yang bermanfaat meliputi segenap ilmu yang didalamnya terdapat kebaikan dan kemaslahatan bagi umat untuk menempuh kehidupan di dunia maupun di akhirat. Tentu saja yang paling pertama masuk ke dalam ilmu yang bermanfaat adalah ilmu tentang asma’ Allah, sifat-sifat, dan af’al (perbuatan-perbuatan)-Nya, sebab ilmu tersebut adalah ilmu yang paling bermanfaat. Ilmu inilah intisari risalah ilahiyah dan pokok daro dakwah nabi.

Dengan ilmu inilah bakal tegak dienullah baik secara perkataan, perbuatan maupun keyakinan. Oleh sebab itu adalah mustahil jika nabi SAW mengabaikan persoalan ilmu ini dan tidak menjelaskan secara tertulis kepada ummatnya, hingga hilang keraguan serta syubhat…”

Demikianlah uraian beberapa ulama terpercaya tentang hakekat ilmu, batasan-batasan, syarat-syarat dan manakah ilmu yang penting, utama dan pertama harus dimengerti oleh seorang manusia.

Dinukil dari Majalah As Sunnah 09/I/1415 dari tulisan Ustadz Ahmas Faiz

Apa Itu Kemoterapi?

DokterSehat.com online pharmacies – Bila kita mendengar kata kemoterapi, akan terlintas dalam pikiran kita tentang penyakit yang mengharuskan dilakukan kemoterapi seperti kanker, tumor atau jenis karsinogenik lainnya. Kemoterapi adalah upaya untuk membunuh sel-sel kanker dengan mengganggu fungsi reproduksi sel. Kemoterapi merupakan cara pengobatan kanker dengan jalan memberikan zat/obat yang mempunyai khasiat membunuh sel kanker.
Kemoterapi bermanfaat untuk menurunkan ukuran kanker sebelum operasi, merusak semua sel-sel kanker yang tertinggal setelah operasi, dan mengobati beberapa macam kanker darah
Namun kemoterapi juga mempunyai efek samping yaitu :
  • mual
  • muntah
  • kerusakan pada ginjal
  • mengiritasi rongga mulut
  • rambut rontok
  • menurunkan hasrat seksual
  • sariawan
  • diare
cara mengatasi efek samping :
  • pemberian anti mual dan muntah
  • saat merasa mual duduk ditempat yang segar
  • makan makanan tinggi kadar protein dan karbohidrat (puding, sereal, bakso, puding, susu, roti panggang, sup, yoghurt, keju, susu kental, kurma, kacang, dll)
  • lakukan perawatan mulut dengan menggosok gigi sebelum tidur dan setelah makan. Bila tidak dapat menggosok gigi karena gusi berdarah, gunakan pembersih mulut
  • berikan pelembab bibir sesuai kebutuhan
  • hindari rokok, makanan pedas dan air es.
Dalam beberapa penelitian kemoterapi mampu menekan jumlah kematian penderita kanker tahap dini, namun bagi penderita kanker tahap akhir / metastase, tindakan kemoterapi hanya mampu menunda kematian atau memperpanjang usia hidup pasien untuk sementara waktu. Bagaimanapun manusia hanya bisa berharap sedangkan kejadian akhir hanyalah Tuhan yang menentukan.
sumber: jarumsuntik.com

KEKELIRUAN DALAM MENYAMBUT AWAL TAHUN HIJRIYAH

Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram
Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1]
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2]
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.
Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3]
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4]
Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)
Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5]
Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6]
Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7]
Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?”
Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8]
Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.
Menyambut Tahun Baru Hijriyah
Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan?
Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10]
Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah.
Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah
Amalan Pertama: Do’a awal dan akhir tahun
Amalan seperti ini sebenarnya tidak ada tuntunannya sama sekali. Amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama besar lainnya. Amalan ini juga tidak kita temui pada kitab-kitab hadits atau musnad. Bahkan amalan do’a ini hanyalah karangan para ahli ibadah yang tidak mengerti hadits.

Yang lebih parah lagi, fadhilah atau keutamaan do’a ini sebenarnya tidak berasal dari wahyu sama sekali, bahkan yang membuat-buat hadits tersebut telah berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Jadi mana mungkin amalan seperti ini diamalkan.[11]
Amalan kedua: Puasa awal dan akhir tahun
Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini.
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً
“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta'ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.”
Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas:
  1. Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.
  2. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.
  3. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12]
Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah.
Amalan Ketiga: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah
Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13]
Penutup
Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian.
Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا
Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14]
Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15]
Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di wisma MTI (secretariat YPIA), 30 Dzulhijah 1430 H.

Kanker Serviks/kanker leher rahim

Kanker leher rahim” adalah tumor ganas yang tumbuh di daerah leher rahim (serviks), yaitu suatu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu masuk ke arah rahim yang terletak antara rahim (uterus) dan liang senggama (vagina).

Kanker lehar rahim terjadi jika sel-sel yang ada di daerah tersebut membelah secara tak terkendali dan menjadi abnormal. Jika sel-sel tersebut terus membelah, maka akan terbentuk suatu massa jaringan yang disebut tumor. “Tumor” dapat bersifat jinak atau ganas. Jika tumor tersebut menjadi ganas, maka keadaanya disebut sebagai kanker leher rahim.

Penyebab kanker leher rahim
Penyebab dari terjadinya kelainan pada sel-sel leher rahim tersebut tidak diketahui secara pasti, tetapi terdapat beberapa faktor resiko yang dapat berpengaruh terhadap terjadinya kanker serviks tersebut :

1. HPV (Human Papilloma Virus)
HPV adalah suatu virus yang dapat menyebabkan terjadinya kutil pada daerah genital (kondiloma akuminata), yang ditularkan melalui hubungan seksual. HPV sering diduga sebagai penyebab terjadinya perubahan yang abnormal dari sel-sel leher rahim.
2. Merokok
Tembakau dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh dan mempengaruhi kemampuan tubuh untuk melawan infeksi HPV pada serviks.
3. Hubungan seksual pertama dilakukan pada usia dini
4. Berganti-ganti pasangan seksual
5. Gangguan sistem kekebalan tubuh
6. Pemakaian pil KB
7. Infeksi herpes genitalis atau infeksi klamidia menahun

Gejala Kanker Leher Rahim
Pada awalnya perjalanan penyakit dari kanker leher rahim dapat berupa pembakal kanker atau lesi prakanker. Perubahan prekanker ini biasanya tidak menimbulkan gejala dan tidak terdeteksi kecuali jika wanita tersebut menjalani pemeriksaan panggul atau pap smear.

Gejala biasanya baru muncul ketika sel serviks yang abnormal berubah menjadi keganasan dan menyusup ke jaringan sekitarnya. Pada saat ini dapat timbul gejala seperti gangguan menstruasi, perdarahan vagina, serta keputihan.

Jika kanker berkembang makin lanjut maka dapat timbul gejala-gejala seperti:
• Berkurangnya nafsu makan, penurunan berat badan, kelelahan
• Nyeri panggul, punggung dan tungkai
• Keluar air kemih dan tinja dari vagina
• Patah tulang

Makna TAQDIR



Takdir adalah ketentuan suatu peristiwa yang terjadi di alam raya ini yang meliputi semua sisi kejadiannya, baik itu mengenai kadar atau ukurannya, tempat, maupun waktunya. Dengan demikian segala sesuatu yang terjadi di alam raya ini ada takdirnya, termasuk manusia.

TAKDIR DALAM AGAMA ISLAM
Umat Islam memahami takdir sebagai bagian dari tanda kekuasaan Tuhan yang harus diimani sebagaimana dikenal dalam Rukun Iman. Penjelasan tentang takdir hanya dapat dipelajari dari informasi Tuhan, yaitu informasi Allah melalui Al Quran dan Al Hadits. Secara keilmuan umat Islam dengan sederhana telah mengartikan takdir sebagai segala sesuatu yang sudah terjadi.

Untuk memahami konsep takdir, jadi umat Islam tidak dapat melepaskan diri dari dua dimensi pemahaman takdir. Kedua dimensi dimaksud ialah dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan.

DIMENSI KETUHANAN
Dimensi ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al Quran yang menginformasikan bahwa Allah maha kuasa menciptakan segala sesuatu termasuk menciptakan Takdir.
  • Dialah Yang Awal dan Yang Akhir ,Yang Zhahir dan Yang Bathin (QS. Al Hadid [57]:3). Allah tidak terikat ruang dan waktu, bagi-Nya tidak memerlukan apakah itu masa lalu, kini atau akan datang).
  • Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya). (QS. Al-Furqaan25]:2)
  • Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. Sesungguhnya itu semua telah ada dalam kitab, sesungguhnya itu sangat mudah bagi Allah. (QS. Al-Hajj[22]:70)
  • Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya (QS. Al Maa'idah[5]:17)
  • Kalau Dia (Allah) menghendaki maka Dia memberi petunjuk kepadamu semuanya. (QS. Al-An'am[6]:149)
  • Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat. (QS. As-Safat[37]:96)
  • Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan. (QS. Luqman[31]:22). Allah yang menentukan segala akibat.
DIMENSI KEMANUSIAAN
Dimensi ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al Quran yang meginformasikan bahwa Allah memperintahkan manusia untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencapai cita-cita dan tujuan hidup yang dipilihnya.
  • Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia (QS. Ar Ra'd[13]:11)
  • (Allah) Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun (QS. Al Mulk[67]:2)
  • Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Nasrani, Shabiin (orang-orang yang mengikuti syariat Nabi zaman dahulu, atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa), siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan beramal saleh, maka mereka akan menerima ganjaran mereka di sisi Tuhan mereka, tidak ada rasa takut atas mereka, dan tidak juga mereka akan bersedih (QS. Al-Baqarah[2]:62). Iman kepada Allah dihari kemudian dalam arti juga beriman kepada Rasul, kitab suci, malaikat, dan takdir.
  • ... barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir... (QS. Al Kahfi[18]:29)
IMPLIKSI IMAN KEPADA TAKDIR
Kesadaran manusia untuk beragama merupakan kesadaran akan kelemahan dirinya. Terkait dengan fenomena takdir, maka wujud kelemahan manusia itu ialah ketidaktahuannya akan takdirnya. Manusia tidak tahu apa yang sebenarnya akan terjadi. Kemampuan berfikirnya memang dapat membawa dirinya kepada perhitungan, proyeksi dan perencanaan yang canggih. Namun setelah diusahakan realisasinya tidak selalu sesuai dengan keinginannya. Manuisa hanya tahu takdirnya setelah terjadi.

Oleh sebab itu sekiranya manusia menginginkan perubahan kondisi dalam menjalani hidup di dunia ini, diperintah oleh Allah untuk berusaha dan berdoa untuk merubahnya. Usaha perubahan yang dilakukan oleh manusia itu, kalau berhasil seperti yang diinginkannya maka Allah melarangnya untuk menepuk dada sebagai hasil karyanya sendiri. Bahkan sekiranya usahanya itu dinialianya gagal dan bahkan manusia itu sedih bermuram durja menganggap dirinya sumber kegagalan, maka Allah juga menganggap hal itu sebagai kesombongan yang dilarang juga (QS. Al Hadiid[57]:23).
Kesimpulannya, karena manusia itu lemah (antara lain tidak tahu akan takdirnya) maka diwajibkan untuk berusaha secara bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan hidupnya yaitu beribadah kepada Allah. Dalam menjalani kehidupan, manusia diberikan pegangan hidup berupa wahyu Allah yaitu Al Quran dan Al Hadits untuk ditaati.


Zakat Penghasilan




Tidak terdapat contoh dalam fiqih (terdahulu) tentang zakat pencarian dan profesi, selain maslah khusus mengenai penyewaan sebagaimana yang dibicarakan Ahmad bin Hambal. Ia diberitakan berpendapat tentang seorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nishab bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakekatnya menyerupai mata pencharian, dan wajib dikerluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab.

Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa sesuatu yang mendesak pada zaman sekarang adalah menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu. Karena itu, terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil mata pencaharian, profesi, dan kekayaan non-perdagangan dapat golongkan pada "harta penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalam harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak, maka pernghitungan tahunannya disamakan dengan penghitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya sangat erat.

Berdasarkan hal ini, bila seseorang memiliki binatang ternak atau harta perdagangan yang sampai pada nishabnya, maka pokok dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun. Berbeda dengan itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya waktu itu juga. Misalnya seseorang yang menjual hasil pertaniannya yang sudah dizakatkan 1/20 atau 1/10 nya, atau seseorang yang menjual hewan ternak yang telah dikeluarkan zakatnya.

Bagaimanakah halnya dengan "harta penghasilan" yang berkembang bukan dari kekayaan lain (seperti menjual hasil pertanian atau ternak), tetapi karena penyebab bebas seperti upah kerja, investasi modal, pemberian dan semacamya?
Berlaku jugakah ketentuaan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku sepeti cukup nishab bersih dari utang dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?

Setelah membandingkan pendapat-pendapat ulama dengan alasannya masing-masing, penelitian nash-nash yang berhubungan dengan status zakat dalam bermacam-macam kekayaan, memperhatikan hikmah dan maksud Pembuat Syariat mewajibkan zakat, dan memperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummmat Islam pada masa sekarang ini, Dr. Yusuf Qardhawi berpandapat bahwa harta hasil usaha, wajib terkena zakat, persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima. Harta hasil usaha tersebut berupa gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat dan harta lain yang merupakan hasil dari profesi tetentu serta pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan, tempat-tempat hiburan dan lain-lain.

Kewajiban zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang muslim diqiyaskan dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun sebagai penyewa sebanyak 1/10 atau 1/20 dari hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapa kita tidak boleh memungut dari seorang pegawai, atau seorang dokter? Bila Allah menyatakan penghasilan yang diteriama seorang muslim dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu ayat, "Hai orang-orang yang beriman keluarkannlah sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan untuk kalian dari tanah", mengapa kita membeda-bedakan dua masalah yang diatur Allah dalam satu aturan sedangkan kedua-duanya adalah rezeki dan ni'mat dari Allah?

Hikmah


Zakat atas penghasilan, baik dari upah, profesi maupun investasi sangat sesuai dengan tuntunan Islam yang menenamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkoban, belas kasihan, dan suka memberi dalam jiwa seorang muslim. Zakat tersebut sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada di dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan nilai-nilai agama tersebut menjadi sifat pokok kepribadian seorang muslim. Allah berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertaqwa, "Dan sebagian dari apa yang Kami berikan, mereka nafkahkan". Untuk itu Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada setiap muslim mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya atau apa saja yang ia korbankan.

Bukhari meriwayatakan dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi SAW,

"Setiap muslim wajib bersedekah".
"Hai Nabi Allah bagaimana mereka yang tidak berpunya?" tanya para sahabat.
"Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya., lalu bersedekah".
"Kalau tidak punya pekerjaan?"
"Tolong orang yang meminta pertolongan".
"Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya".

Nishab


Zakat memang ditetapkan kepada siapa yang tergolong kaya. Hanya merekalah yang dapat memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok hidup mereka. Persoalannya adalah berapakah nishab yang perlu ditetapkan atas zakat penghasilan?

Terdapat beberapa pendapat mengenai nishab zakat penghasilan. Berbagai pendapat tersebut bersandar kepada beberapa wajar banyaknya harta seseorang terkena zakat. Ada yang memperhitungkan kepada batas yang seolah-olah "minimal" dengan menisbatkan kepada "harta standar" yaitu sejumlah nishab untuk harta emas.

Muhammad Ghazali cenderung mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang mengeluarkan zakat, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, barangsiapa yang memiliki pendapatan lebih dari lima wasaq atau 653 kg dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah, seperti gandum, wajib berzakat.

Yusuf Qardhawi berpendapat lain. Beliau cenderung kepada pendapat yang menisbatkan nishab zakat penghasilan kepada nishab emas yaitu 85 gram karena kebanyakan penghasilan gaji berupa uang.

Menghitung Nishab


Orang-orang yang memliki profesi itu seringkali memperoleh dan menerima pendapatan mereka secara tidak teratur. Kadana-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat, kontraktor, penjahit atu lainnya. Sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua minggu. Dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan. Lalu bagaimana nishabnya dihitung?

Dalam hal ini dapat dua kemungkinan dilakukan, yaitu: Pertama, memberlakukan nishab dalam setiap julmah pendapatan atau pengahasilan yang diterima. Dengan demikian, penghasilan yang mencapai nishab sepeti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran yang besar kepada golongan profesi, wajib kena zakat. Sedangkan yang tidak sampai nishab tidak terkena, Nishabnya adalah setara dengan penghasilan petani sekali panen. Zakat dikerluarkan sebelum penghasilan tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Kemungkinan ini dapat dibenarkan karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya pada pegawai atau karyawan golongan tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Di samping itu juga merupakan realisasi dari pendapat para sahabat dan ulama fiqih yang mengatakan bahwa pengasilan wajib, zakatnya pada saat diterima bila mencapai nishab.

Tetapi bila kita menetapkan nishab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali mencapai nishab. Sedangkan jika jumlah gaji tersebut dari satu waktu dikumpulkan beberapa kali kemungkinan akan mencapai nishab atau beberapa kali nishab.

Kedua, mengumpulkan (sisa pengeluaran) gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fiqih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nishab pertambangan, bahwa hasil yang diterima dari waktu ke waktu akan saling melenekapi untuk mencapai nishab. Madzhab Hambali berpadapat bahwa hasil dari bermacam-macam janis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nishab sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan

dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai nishab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnyaa dengan jagung yang berbuah dua kali.

Atas dasar ini, dapat dikatakan satu tahun meruapakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syari'at, begitu juga menurut ahli perpajakan modern. Oleh karena itu, ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diabil dari kurun waktu satu tahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nishab.

Penghasilan bersih ini tergambar dalam nilai simpanan (tabungan) dan nishabnya setara dengan nishab harta (uang) yaitu 85 gram emas.

Besar Zakat


Besarnya zakat penghasilan menurut beberapa ulama dibedakan menurut jenis penghasilannya. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja seperti pendapan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka, maka besar zakat uang wajib dikeluarkan adalah 1/40 (25%) sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak jumlah tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kaidah Islam yang menegaskan bahwa kesukaran dapat meringakan besar kewajiban.

Muawiyah dan Ibn Mas'ud telah momotong jumlah tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara dan para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Pengqiyasan besarnya zakat penghasilan kepada pemberian atau gaji yang diberikan oleh Khalifah kepada tentaranya itu lebih tepat dari pengqiyasan keapada hasil petaninan. Sedangkan yang lebih tepat untuk diqiyaskan kepada pertanian adalah pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik dan sejenisnya berupa modal-modal yang memberikan penhasilan, sedangkan modal tersebut tetap utuh.

Pendapatan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja, seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebagainya zakatnya adalah 1/10 (10%) dari pendapatan bersih setelah biaya utang, kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lainnya dikeluarkan berdasarkan qiyas kepada hasil pertanian yang diairi tanpa onkgos tambahan.

Pengeluaran zakat dari penghasilan yang diperoleh dari investasi berbeda dengan zakat perdagangan. Penghitungan zakat perdagangan adalah berdasarkan besarnya modal beseta keuntungannya (berarti perkembangannya) atau kerugiannya (berarti penyusutannya) dan besarnya adalah 2,5%.