Bolehnya Wanita Haid Masuk Masjid
Wanita haid
juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia
mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i
yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan
haid?
Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-
ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”
Jawab
beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat
yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim)
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan
padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya
sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh
saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak
sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita
haid yang ingin masuk masjid.
Adapun
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Tidak
dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para
ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih.
Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid
masuk masjid.
Adapun jika
ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi)
yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu
untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats
karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats
tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid
bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama
darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya,
tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya
nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).”
[1] Dalam hadits riwayat Muslim
disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم:
نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Dari
‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.”
“Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena
sebabmu” (HR. Muslim no. 298).
[2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini
dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani.
Sumber : www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar