Riba dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi
Simpan Pinjam
Ada koperasi yang usahanya adalah riil, sehingga
hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha (SHU). Namun
ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun membagi
keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba?
Menilik SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
SHU dari Simpan Pinjam
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa
hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang
mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini
dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu
adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.
Dalam hadits disebutkan,
كل
قرض جر منفعة فهو حرام
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada
keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if
sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244.
Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ
قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan,
maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
(Al Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut
ini,
“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika
orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya
memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka
tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan
Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik
keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala.
Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks
tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al
Mughni, 6: 436.
Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau
hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.
Belajar Melihat Hakikat, Jangan Sekedar Melihat
Istilah “Syari’ah”
Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu
transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau
nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil
atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena
di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik
keuntungan. Itulah riba.
Sumber : www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar